Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI itu dijamin konstitusi, karena itu pihaknya siap mengikuti proses itu.
"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Menag setelah mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menag Yaqut menyampaikan Kementerian Agama akan menyampaikan kepada DPR semua proses haji mulai dari persiapan sampai dengan ibadah.
"(Kami sampaikan) apa adanya," kata Menag Yaqut.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Anggota Pansus terdiri dari tujuh orang dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Pembentukan Pansus Angket Haji dijamin konstitusi