Ternate (Antara Maluku) - Partai Golkar Maluku Utara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar tidak berhenti membenahi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif di daerah ini, meskipun DPT itu sudah ditetapkan secara nasional.

"Masalahnya tidak tertutup kemungkinan dalam DPT tersebut masih ada yang bermasalah, misalnya tidak berhak lagi memilih karena saat pendataan masih sebagai warga sipil, tetapi saat ini sudah menjadi Anggota TNI dan Polri atau telah meninggal. Mereka ini harus dicoret dalam DPT," kata Wakil Ketua DPD Malut Edi Langkara di Ternate, Kamis.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan pula masih ada warga Malut yang belum masuk dalam DPT yang jumlahnya 800 ribu lebih tersebut, karena luput saat pendataan atau baru kembali merantau di luar Malut.

Edi Langkara mengatakan warga Malut yang belum masuk DPT tersebut harus diakomodir dalam DPT pemilu legislatif 2014 karena setiap warga Negara berhak untuk memilih kecuali kalau ada keputusan hukum yang menghilangkan hak pilih warga bersangkutan.

Hal lainnya yang perlu dibenahi oleh KPU Malut adalah banyaknya warga yang masuk dalam DPT Malut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), oleh karena itu KPU Malut harus terus menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengatasi hal itu.

Menurut dia, Partai Golkar Malut siap membantu KPU Malut untuk membenahi DPT tersebut, misalnya dengan cara menggerakkan seluruh pengurus dan caleg Partai Golkar untuk mendata warga Malut yang belum masuk DPT untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU setempat.

Golkar Malut saat pendataan dan pencermatan DPT pemilu legislatif memang kurang berpartisipasi secara aktif, karena saat itu bertepatan dengan kesibukan partai ini dalam menghadapi pilkada Malut putaran kedua.

Ia menambahkan, Partai Golkar Malut tidak mempermasalahkan penetapan DPT yang telah dilakukan KPU Pusat, walaupun masih ada berbagai masalah terkait dengan DPT itu, namun berharap KPU Malut tetap berusaha membenahi DPT itu sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 2014.


Pewarta: La Ode Aminuddin
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026