Kondisi geografis wilayah Maluku yang terdiri dari pulau dan laut dengan jarak tempuh yang lumayan jauh, menjadi tantangan tersendiri bagi para hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon.
"Bagaimana pun alasannya, asas peradilan yang murah dan cepat harus dijunjung terhadap berbagai kasus pidana yang ditangani hakim termasuk tipikor," kata Hakim Tipikor setempat, Glenny de Fretes (51) di Ambon, Jumat.
Kendala geografis wilayah serta masih terbatasnya sarana perhubungan pada sejumlah kawasan tertentu, sering membuat para hakim Tipikor jadi kerepotan untuk menghadirkan para saksi guna mendengarkan keterangan mereka dalam proses persidangan di Kota Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku.
Sebagai akibatnya, ada beberapa tersangka dalam kasus dugaan tipikor yang terpaksa dilepaskan dari tahanan sementara demi hukum karena masa penahanan mereka berakhir dengan sendirinya sebelum proses penuntutan atau putusan majelis hakim dijatuhkan.
Ayah dua anak lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini juga mengakui kalau penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon masih terkendala oleh terbatasnya tenaga hakim tipikor, baik hakim karir maupun adhock.
"Ketika mulai dibentuk tahun 2011 hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Ambon baru memiliki tiga majelis hakim yang terbagi atas tiga tenaga hakim karir ditambah tiga hakim adhock yang didatangkan Mahkamah Agung dari pusat," katanya.
Sementara kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani cukup banyak karena berasal dari sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku.
"Salah satu cara guna mencegah para tersangka tidak bisa bebas demi hukum karena berakhirnya masa tahanan mereka, majelis hakim tipikor harus melakukan sidang maraton dan berakhir hingga malam hari, rata-rata di atas pukul 21.00 WIT," katanya.
Apalagi kalau para saksi sudah datang dan mereka harus secepatnya kembali ke tempat tugas, tentunya membutuhkan waktu singkat dan mereka juga mengeluarkan biaya besar untuk transportasi, penginapan ata pun akomodasi.
Glenny mengatakan, jumlah kasus dugaan korupsi dari seluruh kabupaten kota yang sedang ditangani tahun ini mencapai 15 kasus ditambah tunggakan kasus dugaan korupsi 2012 sebanyak 20 kasus.
Sehingga majelis hakim tipikor Ambon harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan 35 kasus tersebut.
"Kami memang sudah mengusulkan penambahan hakim tipikor ke Mahkamah Agung tapi belum tersealiasi, tapi kalau ada tambahan minimal dua atau tiga orang hakim tipikor saja, tentunya setiap berkas kasus dugaan korupsi yang masuk akan diselesaikan lebih cepat," kata Glenny.
Solusi lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi ini berupa pembukaan kantor-kantor pengadilan tipikor di daerah tingkat dua atau minimal bersifat rayonisasi pada beberapa daerah agar semua permasalahannya tidak terfokus ke Ambon semata.
Misalnya Pengadilan Tipikor di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah maka majelis hakimnya bisa menangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT), sebab ketiga daerah ini ada di Pulau Seram.
Kemudian satu kantor dibuka lagi di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerima dan menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi di Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Glenny menuturkan, setelah menamatkan studi strata satu pada fakultas hukum Unpatti, dirinya bekerja di Panitera Pengganti PN Ambon dan beberapa tahun kemudian berhasil menjadi hakim dan bertugas di PN Masohi.
Kemudian setelah Pengadilan Tipikor Ambon dibentuk tahun 2011, dirinya lulus seleksi menjadi hakim karir di Pengadilan Tipikor hingga saat ini.
"Demi mengejar target waktu penyelesaian sebuah perkara dugaan korupsi cepat diputuskan agar para tersangka tidak bebas demi hukum, kami harus sidang sampai larut malam sehingga berkumpul dengan keluarga itu urusan nomor dua," ujarnya.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.