Awalnya ketua majelis hakim PN setempat, Glenny de Fretes, SH yang memimpin menyatakan sidang tersebut tertutup untuk umum sehingga seluruh pengunjung diminta keluar, sehingga yang bertahan di dalam ruang sidang hanyalah majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka serta penasihat korban.
Usai persidangan, keluarga terdakwa sempat ribut dan terlibat adu mulut dengan keluarga korban dan pengacara, Kapten CHK F.S Lumban Raja.
"Awalnya mereka ribut dengan ibu kandung korban dan menuduh anak perempuannya lebih duluan mencium pelaku Sultan Mersida, namun kakak pelaku justru mencaci maki keluarga korban," kata Lumban Raja.
Akibatnya keluarga korban emosi dan terjadi bentrokan fisik dengan keluarga pelaku sampai ada anggota TNI yang melerai.
Jaksa kemudian mengamankan pelaku pencabulan tersebut ke mobil tahanan dan membawanya ke rumah tahanan Waiheru, tapi kakak pelaku melaporkan perkelahian tersebut ke Pomdam XVI/Pattiumra.
Tersangka Sultan Marsida adalah mantan anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ambon yang mencabuli korban di rumahnya di kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) akhir tahun lalu.