Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Ambon telah mengeksekusi terpidana kasus narkoba, RS, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dengan 10 bulan tahun penjara dan denda Rp1 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menerima laporan dari Kejari Ambon bahwa telah dilakukan eksekusi, beberapa waktu lalu," kata Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Boby Palapia ketika dikonfirmasi di Ambon, Kamis.
Pelaksanaan eksekusi itu ditangani Kejari Ambon karena sesuai kewenangan penanganan wilayah hukum perkara yakni di daerah setempat.
"Pastinya Kejari Ambon telah melaksanakan kewenangan mengeksekusi terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Ambon, Glenny de Fretes mengemukakan, telah menerima salinan putusan MA terhadap "RS" sejak 2010 dan pada Juni 2011 menyampaikannya kepada Kejaksaan serta bersangkutan.
Terpidana RS dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Maluku periode 2014-2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku setelah tersandung kasus tersebut.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, mengatakan, hanya menetapkan DCS berdasarkan persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang - undangan.
Jadi berpulang kepada Partai Golkar maupun Bacaleg tersebut karena persyaratan administrasinya bermasalah, katanya.
RS menempati nomor urut dua untuk daerah pemilihan (Dapil) Maluku 7 yang diajukan Partai Golkar.
Kejaksaan Negeri Ambon Eksekusi Terpidana Narkoba
Kamis, 19 September 2013 20:11 WIB