Tim sukses Abdullah, Din Kelilauw, saat dikonfirmasi, Sabtu siang, membenarkan penolakan itu dengan alasan surat model A8 (atau surat keterangan kepada masyarakat pemilih yang ingin mencoblos di TPS lain) diragukan.
Abdullah adalah Bupati Seram Bagian Timur (SBT) periode kedua yang saat Pilkada putaran pertama juga coblos di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah pada 11 Juni 2013.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku menyesalkan kinerja dari KPPS Bandaneira I yang terkesan tidak mengenal Abdullah.
"Kok Abdullah yang Cagub diragukan keabsahannya. Kemungkinan ada kepentingan lain dari penolakan ini," tegasnya.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey saat dikonfirmasi menegaskan belum mengetahui penolakan tersebut.
"Saya sedang meninjau pemilihan Gubernur - Wagub Maluku di pulau Seram. Pastinya bila hendak mencoblos bukan di daerah asalnya harus dilengkapi surat model A8 tertanggung jawab," katanya.
Pilkada Maluku putaran kedua berdasarkan penetapan KPU Maluku menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan "DAMAI" dan Said Assagaff - Zeth Sahubrua disapa "SETIA" masuk Pilkada putaran kedua.
Penetapan KPU Maluku di Ambon pada 17 November 2013 itu tercatat pasangan "DAMAI" meraih 192.587 suara dan "SETIA" memperoleh 194.580 suara.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.