Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap menghadapi gugatan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella disapa "DAMAI" yang telah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) pilkada putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Desember 2013.

"Itu mekanisme dan bagian dari tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku sehingga sebagai penyelenggara siap menghadapi gugaran PHPU pasangan "DAMAI", menindaklanjuti rapat pleno di Ambon pada 28 Desember 2013," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Sabtu.

Rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubrua disapa "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.

Idrus memastikan tidak masalah pasangan "DAMAI" mengajukan gugatan PHPU di MK karena sebagai penyelenggara telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Begitupun sejumlah keberatan yang diajukan tim sukses pasangan "DAMAI" telah ditindaklanjuti setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu.

"Jadi, silahkan mengajukan gugatan PHPU ke MK karena kita siap menghadapi dengan bukti akurat," tegasnya.

Sebelumnya Juru Bicara tim pemenangan pasangan "DAMAI", Richard Ruhulessin, mengatakan, tim kuasa hukum pasangan Cagub - Cawagub Maluku nomor urut tiga, telah mendaftarkan gugatan yang diterima MK dengan tanda terima bernomor 1105-0/PAN-MK/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013.

Pengajuan gugatan PHPU ini ditempuh setelah KPU dan Bawaslu Maluku sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak memberi ruang dan waktu kepada pasangan "DAMAI" untuk berdialog dan membedah hasil perolehan suara para kandidat serta sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Menurut Richard, para pendukung maupun simpatisan dari tim "DAMAI" merasa bahwa sebuah proses demokrasi yang sementara berlangsung di Provinsi Maluku ini sama sekali sudah mati.

"Dikatakan demikian karena segala sesuatu menyangkut pelanggaran yang sifatnya konstitusional sama sekali tidak digubris oleh penyelenggara dan Kami boleh mengatakan secara jentel bahwa apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara baik dari tingkat TPS sampai KPU, itu semua sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistemik dan masif," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026