"Saya meminta kita semua menghormati proses hukum yang berlangsung dan sekaligus pada waktunya nanti menerima keputusan hukum yang diambil oleh lembaga yang berwewenang," kata Saut Situmorang di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, sebagai penjabat Gubernur Maluku pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun hasil keputusan MK.
"Kita semua harus menerima hasil keputusan MK dan bagi pihak yang merasa tidak puas atau tidak menerima keputusan itu, tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena akan berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Saut.
Sidang di MK berawal dari pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) yang mengajukan gugatan karena tidak bisa menerima hasil rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 soal rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahuburua disapa "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.
KPU Maluku pun berdasarkan ketentuan perundang-undangan menetapkan pemenang putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Said Assagaff-Zeth Sahubura dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.
Pewarta: FinusEditor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.