"Sebanyak 14 caleg dari 10 partai politik ternyata masih melaksanakan tugas sebagai pengurus BKM - PNPM Mandiri," kata Ketua Panwaslu Kota Ambon Paulus Titaley saat dikonfirmasi, Rabu.
Padahal, sesuai surat dari Kantor Menko Kesra, caleg yang menjabat kepengurusan BKM - PNPM Mandiri mengundurkan diri dari kepengurusan tersebut.
Surat Kantor Menko Kesra No B.2013/KMK/D.VII/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013 menyatakan bahwa seluruh pelaksana PNPM Mandiri yang meliputi kepengurusan BKM, unit kerja maupun fasilitator dilarang menggunakan aset dan fasilitas milik BKM - PNPM Mandiri untuk kepentingan kampanye Pemilu maupun politik praktis.
Caleg yang masih tercatat dalam kepengurusan BKM PNPM Mandiri harus mengundurkan diri sesuai bunyi ayat 2 pada surat tersebut atau diminta tidak lagi bekerja di posisi kepengurusan dalam kelembagaan PNPM.
Karena itu, Panwaslu Kota Ambon telah menyurati Konsultan Manajemen Wilayah Maluku PNPM Mandiri Perkotaan tertanggal 28 Januari 2014 agar 14 Caleg tersebut diharuskan mengundurkan diri dari kedudukan maupun posisinya sebagai pelaksana PNPM Mandiri.
"Kami akan mengklarifikasi surat tersebut sudah ditindaklanjuti Konsultan Manajemen Wilayah Maluku PNPM Mandiri Perkotaan karena program tersebut dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan politik praktis," tegas Paulus.
Ia mengatakan temuan tersebut bukan pelanggaran adminstrasi dan KPU Kota Ambon tidak bisa memberikan sanksi mencoret dari daftar calon tetap (DCT) karena yang bisa menggugurkan status tersebut yakni bila bersangkutan meninggal dunia atau mendapat vonis hukum tetap.
"Jadi sekali lagi dengan mengacu kepada surat edaran dari kantor Menko Kesra itu, maka Caleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari BKM PNPM Mandiri karena tujuannya agar mereka tidak memanfatkan fasilitas program ini untuk kegiatan kampanye," ujar Paulus.
Salah seorang Caleg dari Partai Demokrat, Wellem Lasamahu mengakui telah mengajukan surat pengunduran diri dari pengurus BKM - PNPM Mandiri Madu, kelurahan Manggadua, kecamatan Nusaniwe.
"Saya sudah mengajukan pengunduran diri melalui partai dengan tembusan ke pihak terkait, ujar Caleg DPRD Kota Ambon dari Dapil 3 (Nusaniwe).
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.