Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp414,07 miliar disalurkan kepada 6.070 debitur hingga Agustus 2024.
"Perkembangan penyaluran tersebut didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, penyaluran terbesar berada di Kabupaten Halmahera Utara," kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malut Tunas Agung Jiwa Brata dihubungi di Ternate, Senin.
Selain itu menurut dia, hingga Agustus 2024, perkembangan penyaluran kredit ultra mikro terkontraksi 10,90 persen dengan realisasi sebesar Rp2,2 miliar kepada 440 debitur.
Pada sisi lain ia mengulas hingga Agustus 2024, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp8.214,57 miliar atau sebesar 52,6 persen dari target naik 9,204 persen," katanya.
Sama seperti pendapatan daerah, belanja daerah realisasinya mengalami peningkatan sebesar 4,98 persen.
Oleh karena itu, dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer menjadi pendorong utama pertumbuhan pendapatan daerah.
Sedangkan, untuk pendapatan negara terealisasi sebesar Rp4.267,73 miliar atau 55,8 persen dari target dan mengalami kenaikan sebesar 49,92 persen dengan kontribusi utama kenaikan pendapatan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas.
Sejalan dengan pendapatan negara, belanja negara juga mengalami kenaikan sebesar 7,32 persen atau terealisasi sebesar Rp11.243,04 miliar atau 60,285 persen dari pagu belanja.
"Tumbuhnya realisasi belanja didorong oleh kenaikan Belanja Pemerintah Pusat, yaitu belanja barang dan kenaikan realisasi Transfer ke Daerah pada Dana Bagi Hasil (DBH)," katanya.
Sedangkan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang telah disalurkan hingga Agustus mencapai 63,4 persen dari pagu.
Ia mengakui masih terdapat beberapa isu strategis, salah satunya penarikan Dana TDF atau pemotongan DAU/DBH pada beberapa pemerintah daerah di Malut dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam pendanaan pilkada serentak 2024.
Tunas Agung mengatakan, hal ini disebabkan beberapa pemerintah daerah masih belum menyelesaikan kewajiban hibah pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan pada November 2024.
Di samping itu, isu strategis lainnya adalah proses penyelesaian Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II 2023 sebagai syarat salur DBH Pajak Triwulan I dan Triwulan II TA 2024 dan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2024 sebagai syarat salur DBH Pajak Triwulan III dan Triwulan IV TA 2024 di Kabupaten Halmahera Utara yang masih dalam penyelesaian.