Ambon (ANTARA) - Maxim Indonesia selaku aplikasi penyedia layanan transportasi daring menyatakan memiliki izin secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon, Maluku.
"Kami sampaikan bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon, berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasional di Indonesia," kata PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir dalam keterangannya, Selasa.
Ia mengatakan, Maxim Indonesia selaku aplikasi penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan atas aksi unjuk rasa dari sopir angkutan kota (angkot) terhadap keberadaan transportasi daring Maxim yang dilakukan di Kota Ambon, pada 30 September 2024.
Maxim merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring, antar barang, makanan, dan layanan lainnya yang berdiri di Indonesia sejak 2018, dan tersedia di 250 kota di Indonesia.
Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, katanya lagi.
Ia menyatakan, untuk menjaga keseimbangan tarif, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Untuk zona tiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.
Saat ini, kami juga sedang menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi, kata dia pula.
Dia menyatakan, keberadaan Maxim dan angkutan kota memiliki target pasar yang berbeda. Di saat angkutan kota menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi.
"Kami memahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi daring untuk menunjang kehidupan mereka. Kami juga akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka," katanya pula.
Ia menambahkan, Maxim memberikan fasilitas untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai.
Pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas merupakan tindakan yang ilegal. Terlebih lagi, selama aksi protes berlangsung, aplikasi Maxim tetap berfungsi seperti biasa.
"Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital," kata dia menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Maxim Indonesia sebut memiliki izin operasional di Ambon
Maxim Indonesia sebut miliki izin operasional di Ambon
Rabu, 2 Oktober 2024 6:22 WIB