Ambon (Antara Maluku) - La Ode Rahmin Bin Ali dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dari daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena tidak melaporkan dana kampanye sebagai persyaratan Pemilu 2014.

"Dia dicoret karena tidak memasukkan laporan dana kampanye tahap kedua hingga batas waktu pada 2 Februari 2014, menyusul tahap pertama 27 Desember 2013," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey yang dikonfirmasi di Ambon, Selasa.

Menurut dia pencoretan tersebut sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014.

KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.

Namun, La Ode Rahmin yang menempati nomor urut 14 dari 25 calon anggota DPD - RI itu tidak memenuhi kewajibannya.

"Karena itu sesuai peraturan yang berlaku, La Ode Rahim dicoret dari daftar calon anggota DPD RI," ujar Idrus.

Dengan dicoretnya La Ode Rahmin, maka calon anggota DPD- RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku tinggal 24 orang.

Ke-24 calon anggota DPD - RI Dapil Maluku akan memperebutkan empat kursi. Empat anggota DPD - RI periode 2009 - 2014 adalah Jhon Peiris, Anna Latuconsina, Jacob Jack Ospara dan Etha Aisyah Hentihu.

Idrus juga memastikan 12 Parpol di Maluku memenuhi persyaratan pendaftaran laporan dana kampanye tahap kedua.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan bila ada yang harus diperbaiki nantinya diberikan tenggat waktu lima hari," katanya.


Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026