"Hingga saat ini warga masih bingung, saat pemilu nanti akan nyoblos di mana. Warga masih menunggu keputusan dari KPU Malut mengenai di kabupaten mana nanti akan menggunakan hak pilihnya," kata salah seorang tokoh masyarakat dari enam desa di wilayah Malifut tersebut Abdul Taher di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, sampai saat ini KPU Malut belum mengeluarkan keputusan mengenai di kabupaten mana warga enam desa di wilayah Malifut tersebut akan menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif nanti. Padahal pelaksanaan pemilu legislatif semakin dekat.
Enam desa di wilayah Malifut tersebut selama ini disengketakan oleh Pemkab Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Hal itu karena sesuai undang-undang pemekaran Kabupaten Halmahera Utara wilayah itu masuk kabupaten tersebut. Tetapi Pemkab Halmahera Barat mengklaim masuk dalam wilayahnya karena masyarakat setempat ingin bergabung dengan Halmahera Barat.
Menurut Abdul Taher, kepala desa dari enam desa di wilayah Malifut tersebut telah menghadap Penjabat Gubernur Malut Tandribali Lamo untuk menyampaikan permasalahan tuntutan terkait dengan belum adanya keputusan dari KPU Malut mengenai di kabupaten mana mereka akan memilih.
Penjabat Gubernur Malut saat itu berjanji akan segera berkoordinasi dengan KPU Malut karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan Pemprov Malut. Sedangkan mengenai sengketa enam desa tersebut akan dituntaskan oleh Gubernur Malut definitif yang saat ini dalam proses menunggu pelantikan.
"KPU Malut sebenarnya telah memasukkan warga enam desa di wilayah Malifut tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halmahera Utara, karena secara adiministrasi wilayah itu masuk Halmahera Utara. Tetapi masyarakat setempat menginginkan hak pilihnya di Kabupaten Halmahera Barat," katanya.
Jika KPU Malut tetap pada keputusan awal yakni memasukkan warga enam desa tersebut yang jumlah DPT-nya 5.000 jiwa lebih di Kabupaten Halmahera Utara maka mereka memutuskan akan golput (tidak memilih) pada pemilu legislatif 9 April nanti.
Sementara itu Ketua KPU Malut Muliyadi Tutupoho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi terkait dengan masalah di enam desa tersebut, di antaranya mereka akan dijadikan pemilih mutasi di wilayah Halmahera Barat, sehingga walaupun dalam DPT masuk Halmahera Utara tetapi bisa menggunakan hak pilihnya di Halmahera Barat.
Tetapi KPU Malut masih harus mengoordinasikan hal itu dengan Bawaslu Malut agar jika opsi itu telah menjadi keputusan KPU maka tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari, yang dapat menimbulkan masalah dalam penetepan calon anggota DPRD terpilih.
Pewarta: La Ode Aminuddin: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.