Ambon (ANTARA) - Puskesmas Karang Panjang Kota Ambon terpilih mewakili Provinsi Maluku dalam Lomba Video Penggunaan Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy menjelaskan, dari seluruh Puskemas di Provinsi Maluku, Puskesmas Karpan dipilih oleh BPJS kesehatan Maluku untuk mempromosikan penggunaan aplikasi Mobile JKN kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
"BPJS kesehatan Maluku masuk dalam Deputi Wilayah IX BPJS, yang di dalamnya juga ada provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, sehingga jika menang di wilayah tersebut maka Puskesmas Karpan akan masuk penilaian tingkat Nasional, " katanya di Ambon, Senin.
Ie menyatakan, video layanan kesehatan yang dibuat, dijelaskan secara rinci, bagaimana masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS dapat menggunakan aplikasi mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Saat ini peserta BPJS kesehatan yang akan berobat ke puskesmas, dapat memanfaatkan antrian online di aplikasi JKN mobile.
"Dengan mengunduh aplikasi dan mendaftar sebagai pasien, memudahkan dan cepat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.
Selain untuk antrian online, Aplikasi Mobile JKN juga bisa untuk pendaftaran rujukan ke Rumah Sakit.
“Melalui aplikasi Mobile JKN ini, maka sistem antriannya dari manual dapat berubah ke sistem Online,” ujarnya.
Wendy menambahkan, sebagai mitra BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat, yang harus diikuti dengan layanan yang berkualitas sepenuh hati.
Penilaian lomba Video Mobile JKN ini dilakukan melalui jumlah Suka (like) pada akun Instagram (IG) : Puskesmaskarangpanjang dan Youtube : Puskesmas Karang Panjang hingga batas waktu 30 November 2024.
“Mohon bantuan kepada warga kota Ambon untuk dapat memberikan like atas video tersebut pada akun resmi IG dan Youtube Puskesmas Karang Panjang," katanya.
Puskesmas Karang Panjang Ambon wakili Maluku di lomba video aplikasi mobile JKN
Senin, 25 November 2024 22:24 WIB