Ambon (Antara Maluku) - Calon anggota DPD, La Ode Salimin, tetap tidak lolos ke Senayan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku melaksanakan perhitungan suara ulang (PSU) Kota Tual, menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 25 Juni 2014.

"Kami setelah melaksanakan PSU calon DPD dari Kota Tual di Ambon pada Rabu (2/7) dinihari ternyata perolehan suara La Ode Salimin tidak bisa meloloskannya menjadi Senator periode 2014 - 2019," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Jumat.

Sesuai berita acara No. 126/KPU/BA/029.964896/VI/2014 tentang rekapitulasi PSU untuk calon anggota DPD Kota Tual ternyata La Ode Salimin yang sebagian dari gugatannya diterima MK tidak mendukungnya untuk ke Senayan.

Dia berdasarkan rekapitulasi PSU memperoleh 1.984 suara, makanya empat anggota DPD asal Maluku yang telah ditetapkan KPU setempat di Ambon pada 7 Mei 2014 tidak berubah setelah menggabungkannya dengan perolehan suara delapan Kabupaten dan dua Kota.

Empat orang tersebut adalah Anna Latuconsina, Nono Sampono, Jhon Pieris dan Novita Anakotta.

PSU tersebut, tercatat Ny.Anna memiliki 2.338 suara, Nono 3.532 suara, Jhon 1.007 suara dan Novita 878 suara.

Karena itu, setelah direkapitulasi perolehan suara untuk daerah pemilihan (Dapil) Maluku bagi anggota DPD menempatkan Anna menempati peringkat pertama dengan 108.876 suara, Nono 64.720 suara, Jhon 63.383 suara dan Novita 62.771 suara.

Musa mengatakan, hasil PSU calon anggota DPD Kota Tual yang telah direkapitulasi itu selanjutnya dilaporkan ke KPU Pusat. KPU Pusat yang nantinya meneruskannya ke MK.

"Terpenting keputusan MK telah dilaksanakan KPU Maluku sehubungan KPU Kota Tual untuk sementara dinonaktifkan karena terindikasi melakukan pelanggaraan berat saat Pilpres pada 9 April 2014," ujarnya.

Pelaksanaan PSU DPD Kota Tual telah disepakati dilaksanakan di Ambon karena dokumen formulir C-1 Plano sedang diamankan di kantor KPU Maluku.

"Jadi perhitungannya disaksikan Bawaslu Maluku, Panwaslu Kota Tual dan aparat keamanan, selanjut hasilnya dilaporkan ke MK yang mengabulkan sebagian dari gugatan calon anggota DPD - RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku, La Ode Salimin," tegas Musa.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU penghitungan suara ulang untuk calon angota DPD di seluruh TPS Kota Tual, Maluku.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku, Badan Pengawas Pemilu Maluku dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan (MK)," kata ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu(25/6).

Hamdan mengatakan penghitungan itu harus didasarkan pada C-1 Plano selambat-lambatnya sepuluh hari setelah diucapkannya putusan.

Dalam penetapan putusan itu, MK juga mengamanahkan kepada KPU Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku dan Panwaslu Kota Tual untuk melaporkan pengawasan serta hasil penghitungan suara sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan jangka waktu selambat-lambatnya dua hari setelah pelaksanaan penghitungan dilaksanakan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan adanya dua fakta yang terungkap, sehingga dengan pertimbangan bahwa MK tidak dapat memperoleh kepastian hukum yang adil untuk menentukan perolehan suara yang benar maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang.

Fakta tersebut diperoleh dari gugatan seorang calon anggota DPD Dapil Provinsi Maluku bernama H. La Ode Salimin terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Dalam laporannya La Ode menyebutkan ada pengurangan sebanyak 2.000 suara yakni perolehan suara di Kecamatan Pulau Dullah Utara yang semula tertulis 1.051 suara dicoret dan diubah menjadi 551 suara.

Selain itu, perolehan suara di Kecamatan Pulau Dullah Selatan yang awalnya tertulis 1.861 dicoret dan diubah menjadi 1.361, Kecamatan Tayandotam semula tertulis 663 dicoret dan diubah menjadi 163, dan terakhir di Kecamatan Pulau-Pulau Kur yang awalnya tertulis 579 dicoret dan diubah menjadi 79.

Dalam tuntutanya La Ode juga menggugat tentang adanya penggantian berkas yang seharusnya model D yaitu rekap Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi DA rekap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena ada penambahan di belakang huruf tersebut.

Untuk membuktikan permohonannya calon anggota DPR Dapil Provinsi Maluku itu mengajukan bukti yang berupa surat atau tulisan dan mengajukan empat orang saksi yang bernama Arsi Divin Ubun, La Noi Taipabu, Umar Lesie dan Budi Usman Sahupala serta seorang ahli bernama Prof HAS. Natabaya, yang memberikan keterangan dalam persidangan pada 4 Juni 2014.


Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026