Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku bersama pemerintah provinsi menyepakati para pegawai non Abdi Sipil Negara (ASN) yang dirumahkan segera dikembalikan sesuai tugas pokok masing-masing.
"Dari pertemuan itu, kami sudah memutuskan beberapa hal pertama Komisi I minta untuk seluruh pegawai non ASN yang mendapat informasi dirumahkan itu segera dikembalikan sesuai tupoksi mereka," kata ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton di Ambon, Rabu.
Penegasan Solichin disampaikan dalam rapat kerja komisi dengan para asisten Setda Maluku bersama 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas pembayaran gaji P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu hingga informasi dirumahkan.
Menurut dia, komisi juga mendukung tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mendagri, dan Menpan RB supaya persoalan gaji P3K paruh waktu maupun non ASN bisa diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
47 OPD semua hadir dan ini merupakan semangat bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan nasib para P3K di Provinsi Maluku.
"Prinsipnya seluruh pegawai non ASN termasuk P3K paruh waktu yang kalau sudah dirumahkan segera dikembalikan dan tidak ada alasan lain karena mereka juga bagian dari masyarakat Maluku," tandasnya.
Sementara Asisten III Setda Maluku Sartono Pining dalam rapat tersebut memastikan selama ini belum ada instruksi atau perintah resmi terhadap P3K paruh waktu untuk harus dirumahkan.
"Saya pastikan belum ada perintah resmi untuk harus dirumahkan karena kita masih menunggu keputusan ini," tegasnya.
Jadi kalau ada teman-teman OPD yang punya kebijakan sendiri untuk merumahkan P3kK, dirinya merasa sangat yakin bahwa pola pendekatannya sangat bijak dan baik.
"Sekali lagi pemda belum mengeluarkan keputusan mereka dirumahkan jadi jangan dahulu dipersoalkan, kecuali kalau kebijakannya sudah ditetapkan maka kita keluarkan dokumen resmi," kata dia.
Kalau menyangkut nama-nama yang belum terakomodir dalam pangkalan data sebanyak 1.156 orang juga akan menjadi atensi pemda untuk terus mendorong kalau bisa mereka dapat dipertimbangkan.
Kalau menyangkut masalah pembayaran gajinya, bila sudah ada keputusan dan kejelasan resmi dari pemda tentunya akan dilakukan.
DPRD-Pemprov Maluku sepakat pegawai non ASN tidak dirumahkan
Selasa, 21 Januari 2025 7:51 WIB

Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton. (ANTARA/daniel/)