"Kami minta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti menggunakan dana kas kantor untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara," kata JPU di Ambon, Kamis.
Pembacaan berkas tuntutan oleh JPU dilakukan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Mustari, SH.
Selain dituntut lima tahun penjara, JPU juga meminta hakim memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan denda Rp1,4 miliar subsider dua tahun kurungan.
Terdakwa Lukas pada 2009 menjabat sebagai Kepala Kantor PT Pos dan Giro Saumlaki dan menggunakan uang kas senilai Rp1,4 miliar.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan melobi proyek.
JPU juga meminta majelis hakim memvonis terdakwa lainnya, Thobyas Anabuki karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas PT Pos dan Giro Cabang Saumlaki sebesar Rp149 juta.
Tindakan terdakwa dilakukan ketika menjadi pejabat sementara Kepala Kantor Pos Saumlaki menggantikan Lukas Lololuan.
Terdakwa dituntut satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp149 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua majelis hakim tipikor Ambon, Mustari, SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lesikohy.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.