Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) bersinergi melalui penciptaan regulasi pengelolaan perikanan berkelanjutan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif mendukung pembangunan daerah.
"Harmonisasi Ranperda merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang berkualitas," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa.
Dia sekaligus membuka kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan (P3SDPB) di Malut.
Pihaknya juga telah membentuk dan menugaskan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan guna mengawal proses harmonisasi ini.
"Tim kerja ini bertanggung jawab dalam melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah P3SDPB dan akan memaparkan hasil kerja mereka dalam kegiatan yang dilaksanakan beberapa hari ke depan," katanya.
Mengingat Maluku Utara memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Ini harus mendapatkan dukungan seluruh pihak, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi dalam penyampaian materi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun regulasi yang komprehensif, harmonis, dan berkelanjutan, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi Raperda bertujuan memastikan keselarasan norma hukum, menghindari tumpang tindih, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya kelautan," ujar Zulfahmi.
Menurutnya, dalam konteks Provinsi Malut, pemanfaatan, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengawasan sumber daya kelautan harus berorientasi pada perlindungan ekosistem, pencegahan eksploitasi berlebihan, dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
"Oleh karena itu, Ranperda ini harus memuat mekanisme koordinasi antar-pihak," kata Zulfahmi.
Kegiatan pembukaan harmonisasi turut dihadiri Kadiv P3H, Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, beserta JFT PerUU Kanwil Kemenkum Malut, serta turut hadir Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Malut, Mustafa Hasan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdullah Assagaf, para akademisi, dan SKPD Setda Pemprov.
Jajaran Pemprov Malut mengapresiasi harmonisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Malut tersebut. Sebab, proses harmonisasi ini akan menentukan masa depan pengelolaan sumber daya perikanan di Malut untuk meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan.