Ambon (Antara Maluku) - Pengamat hukum Universitas Pattimura George Leasa menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan mengawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.
"Khan sebenarnya tidak efektif dengan waktu masa jabatan SBY sebagai Presiden yang berakhir pada 20 Oktober 2014, sehingga sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hendaknya berkomitmen mengawal Perppu tersebut di DPR - RI," katanya, di Ambon, Rabu.
Menurut George, SBY diharapkan tidak meninggalkan pekerjaan rumah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendominasi perolehan suara di DPR - RI.
Dalam kapasitas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, maka SBY harus berkomitmen untuk mengamankan Pilkada langsung melalui fraksi di DPR - RI agar Perppu itu dibahas dan diterima.
Proses pengesahan Perppu itu DPR-RI, kata George, butuh waktu relatif lama, dan SBY harus memfokuskan perhatian untuk mengembalikan citra Partai Demokrat yang saat pengesahan UU Pilkada masih simpang siur soal "all out" atau "walk out".
Sesuai Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, maka Kepala Negara dalam hal ihwal kegentingan yang memaksaa berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Kegentingan memaksa ada yang subjektif dan ada yang objektif. Ini termasuk kegentingan memaksa yang subjektif," kata George.
Sekalipun penerbitan Perppu adalah kewenangan Presiden, pemberlakuannya tetap harus berdasarkan persetujuan DPR-RI.
Jika disetujui, maka Perppu itu akan langsung menjadi Undang-Undang. Bila tidak berarti batal.
"Jika DPR-RI menolak, maka kembali pada undang-undang yang akan dibatalkan melalui Perppu itu. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap berlaku," kata George.
Presiden SBY pada Kamis (2/10) menandatangani dua Perppu, yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD, dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014.