Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 36 unit angkutan kota (angkot) beberapa jurusan di Kota Ambon, provinsi Maluku terjaring razia operasi tertib perparkiran dan transportasi.

Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Ambon Doddy Rettop, di Ambon, Selasa, mengatakan, razia dipusatkan di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau untuk angkot jurusan trayek Tantui, Galala, Kebun Cengkeh, IAIN, Wara-Air Kuning dan Air Besar.

"Kebanyakan angkot terjaring razia karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Petugas langsung memberlakukan tilang di tempat," katanya.

Sebanyak 21 unit angkot pengemudinya tidak membawa kartu pengawasan, sembilan pengemudi tidak membawa ijin trayek, sedangkan enam unit lainnya buku pengujian kendaraan atau KIR abis masa berlaku dan belum diperpanjang.

"Para pengemudinya telah diberikan blangko tilang dan diminta menghadap ke kantor Dishub kota Ambon pada Rabu (12/11) untuk membawa kelengkapan yang tidak ada saat sweeping," katanya.

Jika pada Rabu (12/11), ada angkot yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraan yang diminta maka akan ditindak tegas.

Dishub Kota Ambon, kata Doddy, saat ini mulai melancarkan operasi terpadu dengan melibatkan pihak Kepolisian dan TNI terhadap para pengguna kendaraan bermotor, di mana yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, terutama kelengkapan kendaraan, maka akan ditindak berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2011.

Perda tersebut mengatur denda sebesar Rp500 ribu bagi kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di pusat kota Ambon tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan yakni pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Begitu pun kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai areal parkir atau garasi mulai pukul 24.00 WIT hingga 05.00 WIT dikenakan denda sebesar Rp350 ribu.

Sedangkan berdasarkan UU No.22/2009 pasal 228 dan 308 maka kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki ijin trayek atau ijin usaha angkutan barang serta buku KIR dikenakan denda Rp500 ribu.

Kendaraan roda dua yang tidak parkir sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota No.24 tahun 2012 akan ditilang sebesar Rp500 ribu, sedangkan becak yang beroperasi tidak sesuai waktu operasi akan disita dan dimusnahkan.

"Karena itu petugas Dishub dibantu Polri dan TNI setiap hari melakukan sweeping dan operasi tertib transportasi dan perparkiran, di mana kendapatan yang melanggar aturan langsung ditindak di tempat," katanya.

Operasi tersebut digelar Pemkot Ambon guna mengatasi tingginya kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan di pusat kota Ambon, dikarenakan jumlah kendaraan yang terus meningkat sedangkan ruas jalan tidak bertambah.


Pewarta: Jimmy Ayal
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026