Ambon (Antara Maluku) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan hukum akan dikenakan sanski disiplin.

"PNS yang melanggar aturan karena perbuatan hukum akan dikenakan sanksi disiplin tegas, karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," katanya di Ambon, Jumat.

Menurut dia, pihaknya selalu memberikan ruang kepada pegawai untuk berapresiasi sesuai dengan kewenangan dan tupoksi.

"Saya tidak pernah menekan staf saya, tetapi selalu memberikan ruang untuk berapresiasi sesuai tupoksi, tetapi jika ada staf yang membuat kesalahan atau salah gunakan kewenangan berarti otomatis harus bertanggung jawab," katanya.

Ia menyatakan, pihaknya merasa prihatin karena beberapa PNS Pemkot yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Hal ini menjadi keprihatinan saya, karena masih ada pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga akhirnya terjerat masalah hukum," ujarnya.

Richard mengakui, pihaknya sementara mempelajari kasus dan memanggil kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah.

"Kita juga akan meneliti dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk kita ambil langkah, karena semuanya akan berdampak besar bagi publik dan PNS tersebut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa PNS Pemkot diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil operasional penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta, Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw.

Haidee ditetapkan menjadi tahanan kota oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, setalah dilakukan pemeriksaan.

Tersangka hanya menjalani tahanan kota karena kerugian negara hanya Rp79 juta, disertai denda keterlambatan pengerjaan proyek Rp21 juta.

Selain itu Mantan Sekretaris KPU Kota Ambon Daniel Rusel divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Daniel terbukti bersalah melanggar pasar 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp101 juta.

Mantan Sekretaris KPU Kota Ambon ini menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengelolaan dana hibah dari Pemkot Ambon senilai Rp11,134 miliar tahun 2011 lalu.

Anggaran hibah tersebut dimaksudkan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Ambon tahun 2011.


Pewarta: Penina Mayaut
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026