"Hal itu dimaksudkan agar honorer dapat diberikan ruang untuk mengikuti proses seleksi kembali," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, usai melakukan sosialisasi inovasi pelayanan publik di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin.
Dia menuturkan, secara nasional, kebijakan kepegawaian ini dilakukan moratorium dan itu adalah sebuah moment untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan kepegawaian apakah sudah efektif atau belum dan untuk menata satu sistem kepegawaian yang baik di masa yang akan datang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Yuddy, dengan ketentuan undang-undang tersebut, PNS ini merupakan salah satu entitas dari ASN yang terdiri dari PNS sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Untuk itu, Pemerintah harus menghitung secara nasional berapa pegawai negeri sipil yang ada, di daerah mana yang berlebihan, di daerah mana yang kurang jabatan fungsional, serta jabatan fungsional apa yang lebih.
"Dari 900 orang diangkat secara otomatis menjadi pegawai pejabat pemerintah dari berbagai macam daerah, karena daerah sudah terlanjur pekerjakan mereka sebagai pegawai honorer di tingkat kabupaten kota maupun provinsi," ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah yang lalu masih menyisahkan kurang lebih 650 ribu honorer yang tidak diikut sertakan dalam program PNS.
Olehnya itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, di mana honorer itu diseleksi untuk diangkat menjadi PNS dan program seleksi pengangkatannya menurut ketentuan pemerintah, selesai ditahun 2014.
"Nah, itu sudah dilakukan. Jadi dari 650 ribu honorer sudah dilakukan seleksi seluruhnya dan lebih dari 200 ribu lulus dan sisanya 400 ribu lebih tentu tidak lulus," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah pegawai honorer kategori dua yang tidak lolos menjadi CPNS di Malut meminta agar Menpan - RB bisa membantu mengangkat mereka menjadi CPNS, karena ada yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lolos menjadi CPNS, karena tidak dimasukkan dalam "data base".
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026