Ambon (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku mengutamakan mitigasi lalu lintas dalam pembangunan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
“Mitigasi ini mencakup pengaturan sirkulasi kendaraan, penanganan daerah rawan kecelakaan, hingga komitmen tertulis dari pihak pengembang agar seluruh dampak lalu lintas dapat diantisipasi sejak awal perencanaan,” kata Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri di Ambon, Selasa.
Dia mengatakan hal ini setelah pihaknya bersama Tim Evaluasi Andalalin Kementerian Perhubungan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Namlea menggelar pembahasan penting terkait dengan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) untuk pembangunan Pelabuhan Namlea.
Dalam forum tersebut, BPTD Maluku menegaskan bahwa mitigasi lalu lintas menjadi fokus utama pembangunan pelabuhan, sehingga tidak hanya aspek fisik bangunan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan pembangunan pelabuhan juga memperhatikan dampaknya terhadap arus lalu lintas di sekitar kawasan, termasuk akses menuju pelabuhan,” ujarnya.
Berbagai aspek teknis dibahas secara rinci, seperti sirkulasi kendaraan penumpang dan barang, penyusunan SOP keadaan darurat, hingga analisis daerah rawan kecelakaan dan solusi.
Beberapa poin penting yang disorot, antara lain pengaturan kendaraan umum dan fasilitas penunjang, pembatasan jam operasional kendaraan kontainer, penambahan petugas saat kapal besar (seperti kapal Pelni) bersandar.
Selain itu, pengadaan rambu dan perlengkapan jalan sesuai standar regulasi, penyusunan matriks mitigasi yang lengkap, komitmen tertulis dari pihak pembangun dalam bentuk surat kesanggupan bermeterai.
Beberapa poin teknis yang juga disepakati, yakni pemisahan alur kendaraan penumpang dan barang, SOP penanggulangan bencana, mitigasi untuk jalan dermaga yang menurun dan menyempit.
Analisis dan penanganan daerah rawan kecelakaan, pengaturan kendaraan umum dan tambahan petugas saat kapal besar sandar, simulasi mitigasi saat jam sibuk, kepatuhan kendaraan operasional terhadap PM 60 Tahun 2019.
Pengadaan rambu sesuai PM 13 Tahun 2014 dan APJ sesuai PM 47 Tahun 2023, penambahan tabel mitigasi, tanggung jawab pihak terkait, dan surat kesanggupan. Koordinasi perbaikan dokumen dengan Dishub Provinsi Maluku, Dishub Kabupaten Buru, dan BPTD Kelas II Maluku dan konsultan wajib memantau pemenuhan kewajiban pembangun secara berkala.
Kesepakatan ini menjadi krusial mengingat lokasi pelabuhan berada di kawasan dengan kondisi jalan yang menurun dan menyempit, serta berpotensi menimbulkan kepadatan saat kapal besar bersandar.
“Karena itu, evaluasi teknis secara menyeluruh dilakukan, termasuk simulasi saat jam sibuk, pembatasan operasional kendaraan kontainer, hingga pengadaan rambu sesuai regulasi lalu lintas nasional,” ucapnya.