"Saya berharap anggaran belanja daerah yang cukup fantastis itu dapat dimaskimalkan sebaik mungkin sehingga program dan skala prioritas Pemprov Malut dapat berjalan optimal," kata wagub di Ternate, Sabtu.
Ia mengatakan, upaya semaksimalkan mungkin penggunaan anggaran itu digunakan melalui skala prioritas kita misalnya pendidikan, kesehatan dan infastruktur.
Selain itu, katanya anggaran belanja daerah tahun 2015 yang dirancang sebesar 13,28 persen itu juga diharapkan dapat menyelesaikan hutang -hutang daerah sehingga target tahun ini minimal bisa diselesaikan seperti proyek fisik yang belum terselesaikan pembayarannya serta dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota.
"Kita harapkan juga dana bagi hasil dari Kabupaten dan kota dapat terselesaikan dengan baik serta beberapa kegiatan fisik yang belum terselesaikan pembayarannya," ujarnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Propinsi Malut pada tahun 2015 ini mengusulkan anggaran belanja daerah sebesar Rp1,643.734.000 triliun atau naik sebesar 13,28 persen, bila dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD tahun 2014 sebelum perubahan.
Adapun belanja daerah pada tahun 2015 diantaranya, belanja tidak langsung sebesar Rp792,046 miliar dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp285 miliar, belanja hibah sebesar Rp40 miliar,belanja bantuan sosial (Bansos) dirancang naik sebesar Rp20 miliar naik dari tahun 2014 sebesr Rp17,5 miliar, belanja bagi hasil kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp124 miliar.
Begitu pula, ada belanja bantuan keuangan kepada pemda kabupaten/kota dan pemerintahan Desa dan Partai Politik sebesar Rp900 miliar, belanja tidak terduga ( DTT ) sebesar Rp2 miliar, belanja dana BOS sebesar Rp199 miliar dan kewajiban Daerah Otonomi Baru ( DOB ) sebesar Rp20 miliar.
Sementara itu,untuk pembiayaan belanja daerah pada item belanja langsung pada tahun 2015 dirancang sebesar Rp851 miliar, dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp64 miliar, untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp292 miliar dan belanja modal sebesar Rp494 miliar.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.