Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, sedang menyeleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dijadwalkan pada Desember 2015.
Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Senin, mengatakan seleksi berjenjang dari administrasi, tertulis dan wawancara guna membentuk PPK di 10 kecamatan.
Setelah pembentukan PPK, maka diseleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan.
Tahapan berikutnya adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi penyelenggara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada Juni 2015," ujar Joseph.
Dia mengemukakan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.
"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," ujarnya.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang bertanggung jawab," kata Joseph.
Pilkada KPU Aru saat ini dimanfaatkan para Parpol untuk menjaring bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 - 2020.
Kepulauan Aru masuk Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Tiga Kabupaten lainnya adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, SBT 10 September 2015, Bupati - Wakil Bupati MBD pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.