Ternate (Antara Maluku) - Program bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara 2015 terhambat belum adanya peraturan bupati setempat.

Anggota Komisi A DPRD Halsel, M Yunus Nadjar di Ternate, Minggu, mengatakan, salah satu syarat penyaluran dana desa harus ada Perbup yang mengatur soal itu, dan hingga saat ini Pemkab Halsel belum mengeluarkan regulasi yang mengatur terkait penyaluran dana desa yang dibuat Pemkab Halsel.

"Perbup dana desa itu dikeluarkan kemudian dikirim ke Deperateman Keuangan sebagai salah satu syarat penyalurannya, sehingga Bupati Halsel Muhammad Kasuba seharusnya segera menerbitkan Perbup," ujarnya.

Dia menyatakan, lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten ke Kementerian Keuangan.

"Dua pra syarat itu yakni Perda APBD 2015 dan Perbup tentang Penetapan Dana Desa 2015 dan Kementerian Keuangan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan Pemda dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Halsel Aswin mengatakan dana desa sudah ada dan siap diluncurkan.

Dia mengatakan, Dana Desa Halsel yang awalnya Rp17 miliar bertambah menjadi Rp60 miliar, dan direncanakan akan diluncurkan pada minggu ketiga bulan April 2015.

Namun pencairan dana desa itu, pihaknya harus menunggu regulasi yang mengatur soal itu dan alokasi pembagian dana desa tiap desa oleh dinas terkait.

Penyaluran dana desa itu, lanjut Aswin, dilakukan tiga tahap pencairan, yakni April, Agustus dan Desember.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026