Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengawal langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) membentuk regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada sektor minyak dan gas (migas).
“Hal ini difokuskan pada bagaimana tindak lanjut pengelolaan participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di SBT,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Wilayah Kemenkum Maluku, La Margono di Ambon, Senin.
Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya bersama Pemkab SBT melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati Kabupaten SBT.
Pihaknya menekankan pentingnya instrumen hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah khususnya pada sektor migas secara menyeluruh.
“Ini adalah komitmen kita dalam membangun sistem hukum nasional yang berdampak langsung pada pembangunan di daerah,” ujarnya.
Margono menjelaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang memberikan peran strategis kepada Kanwil Kemenkum dalam tahapan formil pembentukan peraturan daerah.
Pasalnya, menurut dia, berdasarkan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022, Kanwil Kemenkum memiliki kewenangan strategis dalam proses formil pembentukan regulasi daerah, termasuk Ranperbup pendirian anak perusahaan BUMD pengelola PI 10 persen migas di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selain itu. kata dia, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan BUMD diharapkan memberi manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan layanan publik bermutu, sekaligus memberikan keuntungan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Pembentukan anak perusahaan ini langkah penting untuk memastikan keterlibatan langsung daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh masyarakat SBT,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah menandatangani kerja sama pengelolaan participating interest (PI) 10 persen pada Blok Migas Seram Non Bula.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan dari total PI 10 persen, Pemkab SBT wajib membentuk BUMD untuk mengelola lima persen, sementara sisanya ditangani anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi, yakni Maluku Energi Non Bula (MENB).
“Kami optimistis kerja sama ini meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah, baik bagi Maluku maupun SBT, sekaligus membuka peluang pengembangan sektor hulu hingga hilir migas,” ujarnya.
Blok Seram Non Bula sendiri menyimpan cadangan gas Lofin sebesar 1,5–2 TCF, yang tercatat sebagai salah satu temuan gas darat terbesar di Indonesia sejak awal 1990-an.
