Ternate (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP-RI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan kegiatan uji coba pengambilan data pengukuran pelembagaan Pancasila untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila di tengah masyarakat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A.Kadir di Ternate, Selasa, mengatakan keberadaan Pancasila memegang peranan penting sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai dimensi kehidupan masyarakat Indonesia dan Pancasila bersifat fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan zaman.
Sebab sebuah ideologi, menurut dia, sangat dibutuhkan oleh suatu bangsa untuk mengikat masyarakatnya agar bisa hidup selaras berdampingan dalam naungan satu ideologi.
"Kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar," ujarnya.
Dia mengatakan kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah, kemajuan ekonomi tanpa pondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan, dan kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi.
Samsuddin berharap dalam pengambilan data pengukuran pelembagaan Pancasila diperlukan pendekatan yang menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kerangka metodologi penelitian.
"Dengan begitu, data yang terkumpul tidak hanya bersifat faktual, tetapi juga menggambarkan sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah terinternalisasi dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebab dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata, seperti penyebaran ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial.
Sementara itu, Direktur Pelembagaan BPIP Hotrun Siregar menyampaikan bahwa pengukuran kelembagaan Pancasila ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencermati sejauh mana pelembagaan atau insterilisasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan regulasi dan praktek penyelenggaraan negara sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Dia berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan sekaligus memberikan gambaran bagi para pemangku kepentingan mengenai kondisi pelembagaan Pancasila di Provinsi Maluku Utara.
Menurut dia, hasil pengukuran indeks tersebut nantinya dapat digunakan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis maupun menjadi kebijakan teknis bagi penyelenggaraan pemerintahan.
"Misalnya dituangkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, dengan harapan nilai-nilai Pancasila ke depan dapat menjadi dasar sekaligus tujuan dari perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah di Malut," ujarnya.
