Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap NB, warga yang ditemukan tewas di persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat Toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10).
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, menjelaskan bahwa para tersangka awalnya berusaha menutupi tindak pidana tersebut dengan merekayasa kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas.
“Para tersangka membuat skenario kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas dengan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres, di Ambon, Sabtu.
Menurut Kapolres, tim penyidik Satreskrim Polres Tual yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra, menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif hingga akhirnya enam orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka melakukan rekayasa dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di TKP. Sementara pelaku lainnya membawa korban dan meletakkannya di gazebo yang ada di dekat lokasi,” jelasnya.
Penetapan keenam tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, disertai surat perintah penahanan resmi terhadap mereka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 ke-1 jo Pasal 221 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, turut serta melakukan kejahatan, dan menghalang-halangi proses hukum.
Kapolres Tual menyampaikan apresiasi kepada tim Satreskrim yang bekerja cepat dan profesional, serta kepada Pemerintah Desa Ngadi dan Polsek Dullah Utara atas kerja sama yang mendukung proses penyidikan.
“Kami juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang telah kondusif di Kota Tual,” ucapnya.
Hingga kini, penyidik Polres Tual masih mendalami motif utama di balik penganiayaan tersebut serta peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
