Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku meminta penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku terkait 15 peserta seleksi yang tidak mengisi data, termasuk 13 orang yang tidak memenuhi panggilan meski telah dinyatakan lolos seleksi.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Ismail Marasabessy dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Plt Kepala BKD Maluku di Ambon, Selasa (13/1/2026).
Ia mengatakan DPRD perlu mengetahui secara jelas alasan ketidakhadiran para peserta tersebut agar tidak menimbulkan anggapan adanya kelalaian sepihak.
"Untuk itu kami meminta penjelasan, apa alasan mereka tidak mengisi data dan tidak hadir padahal sudah dipanggil. Jangan sampai kita langsung menilai mereka lalai atau tidak menghargai aturan," ujarnya.
Satu peserta yang tidak hadir karena telah meninggal dunia tidak lagi dipersoalkan. Namun, terhadap 13 peserta lainnya, DPRD membutuhkan kejelasan, terutama karena dikhawatirkan berkaitan dengan keberatan terhadap penempatan tugas.
Ia juga menyoroti perbedaan kondisi kerja antara wilayah perkotaan dan daerah kepulauan di Maluku.
Menurut dia, penugasan di wilayah terluar memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan transportasi, akses jaringan internet, hingga tingginya biaya hidup.
Penempatan di wilayah kepulauan tidak dapat disamakan dengan di kota karena perbedaan akses dan fasilitas sehingga perlu dipertimbangkan secara adil.
Ia menegaskan kebijakan penempatan tidak sepenuhnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah, kata dia, harus berperan aktif dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan riil di Maluku.
"Koordinasi dengan BKN perlu, tetapi keputusan harus mempertimbangkan realitas daerah. Jangan sampai kebijakan pusat tidak sejalan dengan kondisi lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sarlota Singerin menegaskan penetapan guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian para guru honorer, bukan penurunan status.
"Secara khusus kita berbicara Provinsi Maluku. Ketika saudara-saudara ini ditetapkan sebagai ASN paruh waktu, itu adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka. Tidak ada penurunan atau kemunduran status," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB tentang penataan tenaga non-ASN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
"Kalau dihitung secara fiskal dan tidak ada niat baik dari pemerintah daerah, kebijakan ini tidak akan pernah ada. Ini bentuk keberpihakan pemerintah," ujarnya.
Ia juga menyinggung kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima insentif terbatas. Melalui skema ASN paruh waktu, kata dia, terjadi peningkatan penghasilan yang cukup signifikan.
"Ada guru yang sebelumnya hanya menerima honor sekitar Rp300.000, kini bisa mencapai Rp2 juta. Hal ini yang menjadi fokus pemerintah," katanya.
Ia menegaskan persoalan guru di Maluku bukan semata soal status paruh waktu, melainkan masalah struktural yang telah berlangsung lama.
"Masalah guru ASN ini bersifat menahun dan turun-temurun. Selama pendidikan masih dikendarai oleh kepentingan tertentu, jangan berharap penataan mutu dan pemerataan kualitas pendidikan bisa berjalan baik," ujarnya.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026