Ambon, 18/11 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
"Enam buah Ranperda itu masing-masing tiga Ranperda inisiatif dan tiga lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Ambon," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat, Elky Silooy di Ambon, Rabu.
Tiga Ranperda inisiatif itu, lanjutnya, yakni tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sementara dibahas oleh Komisi I, Ranperda tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol oleh Komisi II serta Ranperda penyelenggaraan sarana dan prasara fasilitas umum perumahan.
Sedangkan tiga buah Ranperda dari Pemerintah Kota Ambon yakni tentang prosedur pembentukan produk hukum daerah sedang dibahas oleh Pansus I serta rencana peraturan daerah Kota Ambon tentang penyelenggaraan dana bergulir dan infestasi pemerintah daerah pada badan layanan umum kredit mikro oleh Pansus II.
Ketiga yakni tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan sonasi kawasan Desa Passo tahun 2012-2032.
Elky menjelaskan, sesuai agenda DPRD Kota Ambon enam buah Ranperda yang sementara dibahas oleh panitia khusus (Pansus) maupun Komisi di DPRD itu akan ditetapkan bersamaan dengan penetapan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) setempat tahun 2016 sedang dibahas oleh Pansus III.
Nantinya setelah penetapan Perda- Perda tersebut akan dilanjutkan dengan sosialisasi.
Selain itu sebelum penutupan masa sidang 2015, juga kunjungan kerja komisi-komisi sesuai jadwal pada 13 - 16 Desember 2015.
"Ada juga agenda peninjauan-peninjauan ke kecamatan setelah pelaksanaan kunjungan komisi dan terakhir yakni reses," ujar Elky.
Jadi reses itu, lanjutnya, diupayakan sebelum 25 Desember 2015 maupun akhir tahun akan dimulai lagi dengan agenda tutup masa sidang III awal Januari 2016.
DPRD Kota Ambon akan Tetapkan Enam Perda
Rabu, 18 November 2015 19:54 WIB
Enam buah Ranperda itu masing-masing tiga Ranperda inisiatif dan tiga lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Ambon