Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melakukan pengawasan alat ukur dan timbangan milik pedagang di pasar tradisional sebagai upaya melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai takaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Herman S. Tetelepta, di Ambon, Rabu, mengatakan kegiatan pengawasan timbangan tersebut menyasar pedagang di kawasan Pasar Mardika, Karang Panjang hingga Jalan Pitu Ina, yang menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
“Pengawasan bertujuan memastikan timbangan dan alat ukur yang digunakan pedagang telah sesuai standar dan akurat, sehingga konsumen tidak dirugikan dalam transaksi jual beli,” kata dia.
Tim Disperindag melakukan pemeriksaan langsung terhadap timbangan meja, timbangan gantung, serta alat ukur lainnya yang digunakan pedagang bahan pokok, sembako, hingga makanan olahan.
Selain itu, petugas juga melakukan pencatatan dan pendataan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) para pelaku usaha.
Ia menyebutkan ada 20 timbangan pedagang yang dilakukan pemeriksaan dan semuanya ditemukan akurat usai dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga edukasi kepada pedagang agar memahami pentingnya penggunaan alat ukur yang tera dan tera ulang secara berkala.
“Pedagang kami ingatkan untuk rutin melakukan tera ulang timbangan. Ini penting agar kepercayaan konsumen tetap terjaga dan iklim perdagangan di pasar tradisional berjalan sehat dan adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan neraca atau timbangan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai pasar tradisional di Kota Ambon sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus mendorong tertib niaga.
Pemkot Ambon berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran pedagang terhadap penggunaan alat ukur yang benar semakin meningkat, sehingga transaksi di pasar tradisional berlangsung transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami ingin para pedagang dan pembeli sama sama diuntungkan dengan harga dan timbangan yang sesuai standar,” ujar dia.
Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, harga sejumlah bahan pokok mengalami fluktuasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2026.
Harga cabai lokal di Pasar Tradisional Mardika, Kota Ambon, menembus Rp100 ribu per kilogram dari sebelumnya berkisar antara Rp85 ribu sampai Rp90 ribu.
Selain cabai, harga tomat juga mengalami kenaikan. Tomat yang diambil dari distributor dengan harga Rp16 ribu per kilogram dijual kembali dengan harga Rp25 ribu per kilogram.
Sementara itu, harga bahan pokok lainnya seperti bawang putih dan bawang merah masih terpantau stabil Rp45 ribu per kilogram.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026