Jakarta (ANTARA) - Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyebutkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan wujud nyata jaminan kebebasan beragama dalam kerangka hak asasi manusia (HAM).

Dalam diskusi dan sosialisasi pemberlakuan KUHP baru dan implikasinya, di kompleks Gereja Katedral Jakarta, Kamis (12/2), ia menjelaskan KUHP Nasional tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjamin kehidupan beragama sebagai hak fundamental warga negara.

"Pengaturan mengenai ujaran kebencian, termasuk di ruang digital, serta perusakan tempat ibadah disertai pendekatan keadilan korektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan destruktif," ujar Otto seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Menurut Otto, kebocoran data sering kali tidak disadari korban, namun berdampak besar terhadap rasa aman dan kepercayaan publik.

Dia mengatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan manifestasi hak asasi manusia di era digital dan menuntut peran aktif negara, baik melalui Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan pidana dalam KUHP untuk pelanggaran serius.

Selain itu, Wamenko menjelaskan KUHP Nasional juga menegaskan keberpihakan negara terhadap korban kejahatan serta perlindungan perempuan dan anak.

Dia mengatakan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.

“Dalam KUHP baru, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Ini menunjukkan keberpihakan negara yang jelas kepada korban,” katanya.

 

Otto menambahkan KUHP Nasional juga mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana, yang merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dampak emosional dan psikologis yang serius akibat kejahatan.

Dengan demikian, kata dia, lahirnya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah hukum Indonesia sekaligus menandai berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial.

Dirinya menekankan proses penyusunannya dilakukan melalui dekolonialisasi dan rekodifikasi hukum pidana nasional yang berlandaskan demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.

“KUHP Nasional disusun untuk menghindari tumpang tindih dan fragmentasi norma hukum pidana, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih utuh, modern, dan berkeadilan,” ujar Otto.

Wamenko menyampaikan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru bukan lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada pemulihan korban serta perbaikan pelaku.

Otto pun menegaskan pemahaman publik terhadap KUHP Nasional menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Melalui kegiatan diskusi dan sosialisasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional sekaligus memperkuat kemitraan antara negara, umat, dan komunitas gereja dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang humanis dan berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Pastor Kepala Paroki Katedral Romo Macarius Maharsono Probo menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamenko Otto dan para narasumber.

Dia menilai diskusi tersebut sebagai ruang bersama untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.

“Semoga usaha tulus kita bersama dalam mencari jalan-jalan baru bagi keadilan, bagi Indonesia, dan bagi kemanusiaan, dapat membuahkan hasil yang baik,” ujar Romo Macarius.

Sementara itu, Romo Agustinus Heri Wibowo menegaskan kegiatan diskusi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memperdalam pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kebaikan bersama, khususnya pada berbagai isu sensitif seperti perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, serta perlindungan data pribadi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Otto sebut KUHP Nasional perkuat jaminan kebebasan beragama

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026