Ternate, 31/12 (Antara Malukuj) - Sebanyak delapan nara pidana (Napi) beragama Kristen yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Labuha, Maluku Utara mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) pada momentum perayaan Natal 2015.

Kepala Rutan Labuha, Alimuddin Abdurrahman di Ternate, Kamis, mengatakan, pada momentum Natal 2015 ini, pihak Rutan Labuha mengusulkan delapan warga binaan ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mendapatkan remisi dan semuanya dikabulkan.

Berdasarkan Keputusan dari Menkum HAM RI, delapan Napi yang mendapat remisi tersebut yakni empat orang 15 hari, tiga orang satu bulan dan satu orang kebagian satu bulan 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih tetap menjalankan masa kurungan mereka," katanya.

Menurutnya, para narapida yang mendapatkan remisi Natal ini rata-rata tersandung kasus pencabulan dengan kurungan penjara empat - enam tahun.

Mereka yang mendapatkan remisi ini rata-rata didominasi kasus pencabulan dengan putusannya empat - 6 tahun.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ternate, menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan para Napi dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2016.

Kepala Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, La Samsuddin mengatakan, penyelenggaraan antara lain sepak bola gawang sedang mini dan bulu tangkis.

Kegiatan tersebut bertujuan membangun kebersamaan dalam memperkokoh persaudaraan, agar terjalinnya hubungan kemitraan aman, tertib dan damai.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026