Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Kemenkum) menerbitkan dokumen Internasional Apostille untuk mahasiswa Malut  yang melanjutkan studi ke Korea Selatan (Korsel).

"Proses layanan Apostille dari Kanwil Kemenkum Malut  mudah dan cepat. Apostille  penting dalam memenuhi persyaratan studi lanjut di luar negeri, khususnya Korea Selatan untuk studi lanjut," kata Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dihubungi di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan Apostille merupakan sertifikat pengesahan internasional untuk melegalisasi dokumen publik agar diakui sah di luar negeri. 

"Melalui layanan Apostille, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pengesahan dokumen internasional yang digunakan ke luar negeri, baik untuk pendidikan maupun bekerja," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Korsel masih menjadi negara tujuan tertinggi  permohonan Apostille sebanyak 247 atau  44,94 persen dari total permohonan  yang masuk pada Kanwil Kemenkum Malut. 

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut Rian Arvin mengatakan Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara cermat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen sebagai dasar penerbitan Apostille.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang diajukan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan," lanjut Rian. 

Sementara itu, Kabid Layanan AHU Kemenkum Malut  Muh. Kasim Umasangadji menerangkan pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan Apostille guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan prima bagi masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen untuk kepentingan di luar negeri.

Kemenkum Malut  menyerahkan dokumen Apostille kepada mahasiswi studi lanjut strata dua (S2) bernama Dewi Tantri Kusuma Ramdhani.
 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026