Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir.
“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, kewenangan MKMK meliputi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran atas perbuatan atau perilaku yang hanya mengikat dan berlaku bagi hakim konstitusi.
“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.
Laporan ini dilayangkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Menurut MKMK, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR,” ucap Ridwan.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil CALS terkait latar belakang afiliasi politik Adies Kadir, MKMK menegaskan ruang lingkup kewenangannya hanya pada perbuatan yang dilakukan saat terlapor sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
MKMK menilai, laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tetapi hanya anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran.
“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” imbuh Ridwan.
Dengan pertimbangan itu, perilaku Adies Kadir yang dilaporkan CALS dinyatakan tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Utama sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut.
Dalam persidangan yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK nyatakan tak berwenang adili laporan etik Adies Kadir
Pewarta: Fath Putra MulyaUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026