Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan pengawasan terhadap layanan kefarmasian di Klinik Pratama Lapas Kelas III Namlea guna memastikan keamanan, kelayakan, serta tata kelola obat-obatan yang sesuai standar pelayanan kesehatan.
Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Ambon Sutriyani di Namlea, Jumat mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan melalui inspeksi langsung melakukan pengambilan data serta pengisian kuesioner bersama petugas kesehatan Lapas Namlea.
“Pada kesempatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor di sarana pelayanan kefarmasian klinik Lapas Namlea. Yang kami periksa antara lain prosedur penerimaan dan penyimpanan obat serta penyalurannya kepada pasien atau penerima layanan kesehatan,” katanya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan obat-obatan di sarana pelayanan kefarmasian klinik, termasuk obat umum maupun obat yang tergolong narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Dalam inspeksi tersebut, tim BPOM juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek layanan farmasi, seperti kelengkapan sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, prosedur pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa, mekanisme pemberian resep, hingga sistem pelaporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan layanan farmasi di lingkungan lapas sehingga obat-obatan yang diberikan kepada warga binaan benar-benar aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, petugas kesehatan Lapas Namlea Fransky Uneputty mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi dari BPOM sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di dalam lapas.
Menurut dia, klinik di Lapas Namlea masih menghadapi beberapa kendala karena baru beroperasi sejak 2024 meskipun telah memperoleh izin resmi dari dinas terkait.
“Kami masih menghadapi keterbatasan tenaga apoteker yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan keluar masuk obat. Selain itu, untuk pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa saat ini masih menggunakan metode pembakaran, namun ke depan bukti, dokumentasi, serta laporan pemusnahan obat akan kami lengkapi sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea Muhammad M. Marasabessy menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan layanan klinik berjalan sesuai standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.
Ia menyebutkan inspeksi dari BPOM menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan serta memastikan pengelolaan obat dilakukan secara aman, tertib, dan akuntabel.
“Berbagai kekurangan yang masih ada akan segera kami perbaiki secara optimal dan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik,” katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026