Ternate (ANTARA) - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan kesiapan untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai upaya perlindungan anak di era digital.
“Kehadiran orang tua tetap menjadi kunci utama. Tanpa pendampingan, ruang digital dapat menjadi tempat yang asing dan berisiko bagi tumbuh kembang anak,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Malut dr Victor Palimbong dihubungi di Ternate, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu menyikapi pesatnya perkembangan digitalisasi yang merambah seluruh aspek kehidupan sehingga tantangan dalam perlindungan anak kini turut bergeser ke ruang siber.
Menyikapi hal tersebut, hadirnya PP Tunas menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi perlindungan anak, khususnya di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk menyediakan fitur kontrol serta persetujuan orang tua, guna membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Namun demikian, kata dia, BKKBN Maluku Utara menilai bahwa regulasi dan kecanggihan teknologi saja tidak cukup. Pembatasan usia maupun algoritma digital yang semakin canggih tetap memiliki celah untuk disiasati, terutama jika tidak diimbangi dengan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak.
Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak dalam mengenal nilai-nilai kehidupan, termasuk dalam membangun kebiasaan yang sehat saat berinteraksi di dunia digital. Oleh karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi aspek penting dalam mendukung implementasi PP Tunas.
Sebagai bentuk komitmen, BKKBN Maluku Utara telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah mengintegrasikan edukasi literasi digital keluarga ke dalam program yang telah berjalan, seperti Bina Keluarga Balita (BKB) dan Bina Keluarga Remaja (BKR) yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara.
Melalui program tersebut, masyarakat akan diberikan pemahaman terkait pentingnya pengawasan penggunaan gawai oleh anak, serta pemahaman mendalam mengenai substansi PP Tunas.
Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran orang tua dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Selain itu, BKKBN juga mendorong perubahan pola asuh di tengah masyarakat. Orang tua diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi sahabat dan tempat berdiskusi bagi anak dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya.
“Orang tua harus hadir, bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk mendengarkan dan memahami pengalaman anak di dunia digital. Dengan begitu, anak merasa aman dan terbuka,” tambahnya.
Lebih lanjut, BKKBN Maluku Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan anak di ruang digital. Dukungan terhadap implementasi PP Tunas dinilai dapat dimulai dari langkah sederhana di lingkungan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk meluangkan waktu mendampingi anak saat menggunakan gawai, memahami konten yang mereka akses, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak dapat menyampaikan pengalaman maupun perasaan mereka saat berinteraksi di dunia maya.
Dengan sinergi antara regulasi, peran keluarga, serta kesadaran masyarakat, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat semakin optimal. Implementasi PP Tunas pun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga aman dan terlindungi dalam setiap tahap tumbuh kembangnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026