KPU Tetapkan Pilkada 2017 Pada 15 Februari
Senin, 15 Februari 2016 11:13 WIB
Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang, dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan
Jakarta, 15/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang ke dua dilangsungkan pada 15 Februari 2017, diikuti 101 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam peresmian peluncuran Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Senin, menjelaskan, setelah pembahasan dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota maka ditetapkan Pilkada 2017 akan diselenggarakan pada 15 Februari.
Sebanyak 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang ke dua terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.
Tujuh provinsi tersebut masing-masing Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.
Terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Husni mengatakan sikap KPU mendukung Pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang tersebut.
"Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang, dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan," katanya.
KPU juga telah mempersiapkan sejumlah poin-poin usulan terkait revisi undang-undang tersebut.
"Dalam pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada Pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan," katanya.
Berikut daftar 76 kabupaten yang dijadwalkan menggelar pilkada pada 2017:
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu
Sementara 18 kota yang akan menggelar Pilkada 2017 yaitu:
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong