Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara.
“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Ia menilai selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan, sehingga kehadiran UU tersebut menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Muhaimin menjelaskan melalui UU PPRT, pemberi kerja bertanggung jawab memastikan pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Karena itu, pemerintah akan memastikan PRT terlindungi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan regulasi tersebut juga membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan hari tua hingga jaminan pensiun.
Menurut dia, kebijakan ini penting agar akses perlindungan tidak terhambat keterbatasan ekonomi pekerja.
“Dengan dukungan pembiayaan dari negara, tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muhaimin: Jaminan sosial untuk PRT merupakan hak dasar
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026