Ambon (ANTARA) -

Polres Tual, Maluku memberikan edukasi pencegahan perundungan atau bullying kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Khudri, Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, melalui Program Polisi Mengajar dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Program Polisi Mengajar merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di dunia pendidikan. Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro melalui keterangannya di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, Program Polisi Mengajar merupakan upaya Polri membangun budaya sadar hukum dan memperkuat pendidikan karakter sejak dini di lingkungan sekolah.

Menurut dia, Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai mitra sekolah dan masyarakat dalam memberikan edukasi serta mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini.

"Karena itu, Polres Tual akan terus mendorong kehadiran personel di lingkungan pendidikan sebagai sahabat pelajar sekaligus tempat berkonsultasi bagi siswa," ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan Program Polisi Mengajar menjadi salah satu inovasi Kapolda Maluku untuk memperkuat kemitraan Polri dengan dunia pendidikan melalui pendekatan edukatif dan preventif.

Menurut dia, program tersebut tidak hanya memberikan penyuluhan tentang hukum, tetapi juga membekali pelajar dengan pengetahuan mengenai penggunaan media digital secara bijak, pencegahan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan siber.

Dia mengatakan melalui Program Polisi Mengajar, Polda Maluku berharap edukasi yang diberikan sejak awal tahun ajaran baru dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelajar, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, serta memperkuat karakter generasi muda di Maluku.

Kegiatan yang merupakan implementasi program inovasi Kapolda Maluku itu menghadirkan personel Polwan dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pembekalan kepada santri baru Tahun Pelajaran 2026/2027 terkait pencegahan perundungan, penguatan karakter, kesadaran hukum, etika bermedia sosial, hingga bahaya kejahatan digital.

Materi disampaikan Ps. Paurmin Bag SDM Polres Tual Aipda Herlin Bertha Jein Waatwahan, Bhabinkamtibmas Desa Ngadi Aipda Erpan, serta personel Bag SDM Polres Tual Briptu Rahmi Dayanti Launuru.

Dalam penyuluhan tersebut para santri mendapat pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari fisik, verbal, sosial hingga cyberbullying.

Selain itu diberikan pemahaman terkait dampak yang ditimbulkan terhadap korban, langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026