Ambon, 6/6 (Antara Maluku) - Mahkamah Agung memvonis mati Reny Solisa alias Kabit (29), pelaku pembunuhan lima warga dan melukai empat orang lainnya di Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan Kabupaten Buru Selatan pada 17 Februari 2015.
"Petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi penasihat hukum terpidana dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sudah kami terima," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Senin.
Putusan MA terhadap Reny juga lebih berat dari putusan majelis hakim PN Ambon yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.
Reny dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan, dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.
Warga Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan ini pada 17 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 WIT mengajak istrinya Nyaneng Nurlatu (30) untuk berhubungan badan, namun korban menyatakan tidak bisa lagi ereksi.
Saat berada di dalam kamar, terdakwa kembali mencoba melakukan hubungan suami-isteri namun tidak berhasil dan istrinya mengatakan hal yang sama, sehigga dia langsung membacok isterinya di bagian pelipis kiri, lengan, serta menusuk kemaluan korban hingga tewas.
Tindakan ini dilakukan karena terdakwa merasa curiga dengan isterinya yang berselingkuh dengan Wellem Solisa, sebab yang bersangkutan pernah menyatakan kepada terdakwa bahwa alat kelaminnya sudah mati alias tidak ereksi.
Usai menghabisi nyawa isterinya, terdakwa keluar dan mengunci kamar kemudian mengambil empat buah tombak dan sebilah parang menuju rumah Herman Solisa yang sedang mendengar musik bersama beberapa korban.
Terdakwa meletakkan empat buah tombak di halaman rumah dan masuk membacok Herman yang berusia 15 tahun di bagian kepala hingga tewas.
Ia juga menusuk Yanti Nacikit (9) yang saat itu tertidur hingga tewas dan `memarangi` Jonan Solisa (12) di bagian kepala hingga tewas.
Korban tewas lainnya adalah Wellem Solisa yang diparangi terdakwa pada bagian leher, sedangkan empat korban lain mengalami luka-luka berat dan cacat permanen.
MA Vonis Mati Pembunuh Lima Warga
Senin, 6 Juni 2016 14:46 WIB