Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menegaskan, kerjasama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak tenaga kerja melalui Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) khususnya pekerja di lingkungan perusahaan.
"Kerjasama Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini pada dasarnya adalah bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. Mereka harus terlindungi dan memiliki hak-hak yang melekat, seperti jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosial ke depannya," kata Kajati Malut, Sufari di Ternate, Kamis.
Menurut Sufari, kolaborasi ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan bertujuan memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari keselamatan kerja hingga jaminan sosial untuk masa depan.
Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memanusiakan para pekerja, dengan memastikan seluruh hak normatif mereka dipenuhi secara layak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap perusahaan benar-benar memanusiakan pekerjanya, sehingga mereka bekerja dengan rasa aman dan hak-haknya terjamin. Untuk itu, secara hukum Kejaksaan harus beroperasi dan bersinergi dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Maluku Utara, yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara bersama Kejati Malut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Maluku Utara, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, I Wayan Alit Mahendra Putra, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menyukseskan program UCJ.
Ia menyebutkan bahwa dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi faktor penting dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada kepala daerah baik kabupaten/kota dan tingkat provinsi yang telah mendukung program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Dukungan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga sangat berarti bagi kami," ujar I Wayan.
Ia berharap kerja sama dan sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, sehingga tujuan utama program UCJ, yakni meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Maluku Utara, dapat tercapai secara optimal.
"Ke depan, kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar semakin banyak pekerja di Maluku Utara yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, demi kesejahteraan mereka dan keluarganya," katanya.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026