Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) pemerintah daerah di Malut sebagai komitmen pemda melaksanakan reformasi hukum yang berdampak positif bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana di Ternate, Kamis, menjelaskan bahwa penilaian IRH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan reformasi hukum di daerah berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam upaya meningkatkan nilai IRH pemda di Malut, Kemenkum Malut menggelar Sosialisasi Penilaian IRH pada yang melibatkan seluruh Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi di Malut.

Mia juga menegaskan pentingnya menjaga capaian IRH yang sudah baik, sekaligus melakukan perbaikan pada aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam tahapan penilaian di tahun ini. Sebab, fokus penilaian IRH tahun 2026 di antaranya melalui, pengembangan aplikasi IRH, hingga arah pembaruan variabel, indikator, dan data dukung untuk penilaian tahun berikutnya.

Dalam mendukung penilaian IRH tahun 2026, pemda di Malut agar dapat membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor IRH yang solid, karena keberhasilan penilaian ini sangat ditentukan oleh komitmen bersama pimpinan daerah dan seluruh jajaran, serta ketepatan data dukung yang disiapkan,” ujar Mia.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta dari berbagai pemerintah daerah memanfaatkan forum ini untuk menggali lebih dalam tahapan penilaian IRH, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut, termasuk empat variabel utama yang menjadi fokus penilaian IRH Tahun 2026.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir akrab disapa BAS, menegaskan hasil penilaian IRH tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi dan optimalisasi di tahun ini. Hasil nilai IRH pemda di Malut tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Hukum, yaitu AA (istimewa) diperoleh Pemkot Tidore, A (sangat baik) diraih Pemkab Haltim, BB (baik) diraih Pemprov Malut, Pemkab Halut, Pemkab Halsel, dan Pemkab Halbar. Sementara nilai B (cukup baik) diraih Pemkot Ternate, Pemkab Taliabu, Pemkab Morotai, Pemkab Sula, dan Pemkab Halteng.

"IRH bukan hanya soal nilai, tetapi tentang bagaimana reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kanwil Kemenkum Malut siap mendampingi dan mengawal pemerintah daerah agar pelaksanaan IRH berjalan optimal di tahun 2026," ujar Argap.

Selain itu, IRH juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang tertib, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026