Ambon, 14/6 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon membuka seleksi badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pembentukan badan ad hoc, kata Ketua Pokja Pembentukan Badan Ad Hoc KPU kota Ambon, Muhammad Saddek Fuad.
"Jadwal penerimaan pendaftaran untuk PPK dimulai 21 - 23 Juni 2016, karena itu kami membuka kesempatan bagi warga kota yang berminat untuk mengikuti seleksi," katanya di Ambon, Senin.
Menurut dia, seleksi badan adhoc terbuka bagi seluruh warga kota yang memiliki persyaratan di antaranya warga negara RI, usia paling rendah 25 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah untuk jangka waktu lima tahun.
Selain itu berdomisili di wilayah kerja PPK dibutikan dengan KTP yang berlaku, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.
"Syarat penting lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPU kabupaten atau kota yakni periode 2005 - 2009 dan 2009 - 2014, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP," katanya.
Ia menyatakan, dalam surat keputusan KPU pusat nomor 183 tahun 2016 jelas tertuang anggota PPK dan PPS hanya menjabat dua periode.
"Keputusan tersebut juga kami lampirkan dalam pemberitahuan seleksi PPK dan PPS, sehingga tidak terjadi multitafsir karena syarat dua periode menjabat itu," ujarnya.
Fuad mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan informasi tersebut dalam bentuk pengumuman di seluruh kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri di Ambon.
"Kami berharap informasi tersebut dapat diakses oleh publik, sehingga warga yang berkeinginan menjadi anggota PPK dapat melakukan pendaftaran," tandasnya.
Ditambahkannya, terkait pembentukan PPS, dijadwalkan pada tanggal 23 juni akan menyurati seluruh lurah dan kades dan raja di Ambon.
Saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi ke KPU provinsi dan pusat terkait pembentukan PPS. Hal ini dilakukan agar waktu pelaksanaan pendaftaran tidak disamakan.
"Sesuai aturan kami harus menyurati seluruh lurah, kepala desa dan raja untuk rekomendasikan sejumlah nama yang nantinya akan ditetapkan dan diseleksi menjadi tiga orang anggota PPS. Tahapan ini dijadwalkan tanggal 21 juni-20 juli untuk pembentukan ppk dan PPS, sedangkan untuk kpps itu dijadwalkan 15 November 2016- 14 Januari 2017," katanya.