Ternate, 31/7 (Antara Maluku) - Ombudsman Maluku Utara (Malut) akan menelusuri dugaan penyimpangan pada penerimaan siswa baru berbasis online, terkait modus penitipan nomor ujian ke panitia untuk kelulusan peserta.
Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Sofyan Ali mengatakan di Ternate, Minggu, ada keluhan orang tua siswa mengenai penerimaan siswa yang dinilai belum objektif dan tidak adil.
Dia menyatakan, sejak tahun 2013 Ombudsman hadir di Malut,khusus pengamatan dan pengawasan penerimaan siswa baru ada laporan dari masyarakat yang menginginkan transparansi.
"Kita dapati persoalan penerimaan siswa baru dan proses pelaksanaan pendidikan di Malut khususnya di Kota Ternate banyak dikeluhkan masyarakat. Kalau ditemukan, maka Ombudsman akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ujarnya.
Sofyan mengungkapkan, kendati penerimaan siswa baru bersifat online, masih saja ada upaya dari pihak-pihak yang memaksa sekolah untuk menuruti keinginan mereka.
Dia mencontohkan, adanya temuan Ombudsman dengan jumlah siswa ditetapkan berdasarkan kuota di dalam juknis PPDB, masing- masing sekolah sudah ditetapkan kuotanya tetapi pada kenyataanya pada sekolah-sekolah favorit di SMP dan SMA ada pihak-pihak tertentu memaksakan diri masuk di sekolah tersebut
"Itu bisa kita lihat misalnya teknis dan strategi macam-macam, pada tahun lalu kita temukan adalah setelah penerimaan siswa baru itu diam-diam menerima siswa," ujar Sofyan.
Dia mengakui pada tahun ajaran 2016 ini pihaknya masih melakukan pengamatan setelah penerimaan siswa baru ini dan berharap agar saat seleksi tersebut bisa berjalan objektif dan bisa melahirkan siswa yang memiliki kualitas terbaik.
"Kita belum menemukan ada tidaknya proses bayar membayar, tetapi yang jelas terjadi peyimpangan prosedur peneriman siswa baru,"kata Sofyan.