"Sesuai kebijakan dari pemerintah pusat kapal berukuran di bawah 10 GT tidak lagi wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Layak Operasi (SLO), jadi tidak ada lagi halangan nelayan untuk melaut," kata Kepala DKP Maluku Utara (Malut) Buyung Radjiloen di Ternate, Senin.
Nelayan di Malut yang terlambat mengurus SIPI dan SLO, termasuk nelayan yang kapalnya berukuran di bawah 10 GT selama ini sering tidak melaut selama berminggu-minggu karena takut terjaring operasi dari aparat terkait, tetapi dengan adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut hal seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Menurut Buyung Radjiloen, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut karena menginginkan nelayan di Indonesia, termasuk wilayah Malut dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi nelayan yang ada tanpa terbebani dengan berbagai perizinan yang dapat membebani mereka.
Oleh karena itu, nelayan di Malut memanfaatkan kebijakan pemerintah pusat itu sebaik-baiknya, apalagi potensi perikanan di daerah ini sangat melimpah, bahkan dari sekitar 500 ribu ton potensi lestari yang tersedia, yang dimanfaatkan belum mencapai 30 persen.
Buyung Radjiloen juga mengimbau kepada nelayan di daerah ini meski tidak lagi wajib mengurus SIPI dan SLO, nelayan harus tetap memperhatikan kondisi kelayakan kapalnya ketika melaut, terutama saat musim gelombang tinggi guna mencegah terjadinya kecelakaan di laut.
DKP Malut akan mengupayakan adanya galangan kapal nelayan di setiap kabupaten/kota di daerah ini guna memudahkan nelayan yang ingin memperbaiki kapalnya.
Sementara itu, salah seorang nelayan di Ternate Agus yang dimintai tanggapannya atas pemerintah pusat mengenai pembebasan terizinan berukuran di bawah ukuran 10 GT tersebut menyatakan apresiasinya karena sangat menolog nelayan.
Nelayan di daerah selama ini sering terjaring operasi karena saat melaut dokumen SIPI dan SLO sudah kedaluarsa, padahal itu terjadi karena nelayan lama beroperasi di wilayah kepulauan dan wilayah itu tidak ada instansi yang berwenang mengeluarkan SIPI atua SLO.
"Kami berharap kebijakan tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh nelayan, termasuk kepada para petugas yang melakukan pengawasan di perairan Malut, karena tidak tertutup kemungkinan mereka tetap mengenakan sanksi kepada nelayan yang tidak memiliki SIPI atau SLO karena belum mengetahui kebijakan itu," ujar Agus.
Pewarta: La Ode Aminuddin: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.