Ambon, 5/1 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon melakukan seleksi kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye Pilkada setempat pada 15 Februari 2017.
Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Ambon, Khalil Tianotak, di Ambon, Kamis, mengatakan, seleksi kantor akuntan publik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah serta pasal 41 ayat 1 yang menyatakan bahwa KPU provinsi, kabupaten dan kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit dana kampanye.
Pendaftaran seleksi KAP dilaksanakan pada 4 - 8 Januari 2017, pukul 08.00 - 16.00 WIT di kantor KPU kota di negeri Passo, kecamatan Baguala.
Menurut dia, kriteria KAP dalam pengadaan jasa konsultasi KAP antara lain yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni surat izin usaha KAP dari Menteri Keuangan RI, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP serta melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPH).
Terpenting tidak berafiliasi secara langsung atau pun tidak langsung dengan pasangan calon dan partai politik, atau gabungan Parpol serta pasangan calon perseorangan atau tim kampanye.
"Persyaratan tersebut terutama poin ke empat dapat dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermeterai," ujarnya.
Ia menjelaskan, personil yang ditugaskan dalam tim audit terdiri dari satu orang Akuntan Publik (AP)yang menandatangani laporan hasil audit dan satu orang manajer yang membantu AP dalam supervisi audit.
Selain itu, satu orang ketua tim yang bertugas sebagai koordinator harian di lapangan dan satu orang anggota tim yang melaksanakan prosedur audit.
"Tim audit yang ditugaskan wajib memiliki pengalaman audit dan pendidikan minimal untuk manajer lima tahun S1 akutansi, ketua tim tiga tahun, dan anggota satu tahun dengan pendidikan D3," katanya.
Khalil mengemukakan, ketentuan pasal 75 ayat 2 undang-undang No. 10 tahun 2016 menyatakan KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada KAP untuk dilakukan audit paling lambat dua hari setelah KPU menerima dana kampanye.
Sedangkan dalam pasal 41 PKPU No. 8 tahun 2015 menyatakan KPU provinsi atau kabupaten kota wajib melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit dana kampanye.
Seleksi KAP termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta biaya pelaksanaan kerja KAP dibebankan pada APBD.