Ambon, 1/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Buru menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Maluku.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Buru Johana Sudrajat dan Kepala BPJSK Wilayah Maluku Rahmad Asri Ritonga, di Ambon, Rabu.

Asisten I Pemda Kabupaten Buru F.Susianti saat memberikan sambutan mengatakan, pemerintah kabupaten Buru menyambut baik pelaksanaan kerja sama ini sebab BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

"Selain itu juga mendukung pemerintah melalui undang-undang yang menjamin kesehatan masyarakat dan mengharapkan agar BPJSK bisa memberikan pelayanan yang terbaik lagi," ujarnya.

Dia mengatakan, penandatangan kerja sama ini sebenarnya untuk rencana mendaftarkan peserta sebanyak 4.000 orang warga masyarakat yang akan dijamin, namun saat ini baru dilakukan untuk 2.000 orang.

"Mudah-Mudahan, dengan kemampuan keuangan daerah kabupaten Buru tahun depan akan dilakukan untuk 2.000 sisanya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJSK Wilayah Maluku Rahmad Asri Ritonga mengatakan, kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial.

Ia mengungkapkan, pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Karena itu, kami sangat mengapresiasi upaya Pemda Kabupaten Buru yang telah mengintegrasikan program jaminan kesehatan nasional ini sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan 10 persen dari APBD," ujarnya.

Dengan diintegrasikannya oleh Pemda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat (MTB) dan disusul Kabupaten Buru, maka langkah mencapai Universal Health Coveraqe diharapkan terwujud pada 1 Januari 2019.

"Ibarat sebuah pondasi, peran pemerintah daerah sangatlah penting untuk merealisasikan cita-cita undang-undang No 24 tahun 2011 tersebut. setidaknya terdapat tiga peran penting pemda dalam program JKN-KIS ini, diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat kepatuhan," kata Ahmad Asri.

Pewarta: John Soplanit
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026