Saumlaki, 16/3 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) berjanji akan membayar tunjangan profesi guru dan kelabihan jam mengajar tri wulan 4 tahun 2016, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.
"Memang benar, sampai akhir Desember 2016 tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan itu belum terbayarkan. Karena itu, Pemkab telah menganggarkan kembali dalam APBD induk 2017," kata Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah MTB, J.Huwae, di Saumlaki, Kamis.
Namun demikian, mekanisme pembayaran harus melalui beberapa tahapan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional, yang mewajibkan adanya rekomendasi BPKP atas hasil audit yang dilaksanakan terhadap mekanisme pembayaran.
"Berdasarkan itu, kami sudah melayangkan surat ke BPKP Maluku dan saat ini sedang dilaksanakan audit selama delapan hari," kata Huwae.
Ia mengungkapkan, mekanisme tersebut sudah dijelaskan kepada para guru termasuk pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) MTB. Karena itu, para guru penerima dana tersebut diharapkan tetap bersabar menanti proses yang sedang dilaksanakan.
"Soal angkanya kita tungga hasil audit, baru dibayarkan sesuai rekomendasi BPKP, termasuk nama dan jumlah penerima tunjangan. Sesuai yang kita anggarkan pada batang tubuh APBD 2017 sekitar Rp25 miliar," katanya.
Materi audit BPKP untuk tunjangan tersebut mencakup antara lain beban mengajar setiap guru, evaluasi keaktifan guru dalam proses di sekolah termasuk yang mendapat izin cuti melahirkan atau sakit dan sedang menjalankan cuti tugas belajar.